Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andi Mallarangeng Belum Terima Surat Cegah dan Tersangka

Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian keluar negeri.

Kerabat Andi Mallarangeng, Andi Mattalata seusai bertemu dengan mantan Menpora tersebut di Jalan Widya Chandra III, Nomor 14, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2012) mengungkapkan bahwa Andi Mallarangeng mengetahui dirinya dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dari media.

"Menurutnya, dia belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dan cegah," ucap Andi Mattalata.

Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah, meskipun belum menerima suratnya, mantan Juru Bicara Kepresidenanan itu langsung berinisiatif menemui Presiden SBY dan mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora.

"Saya berikan apresiasi kepada dia, karena ini baru pertama kali menteri aktif langsung mengundurkan diri, dia tidak mau menjadi beban pemerintah," ujarnya.

Dengan mundur dari jabatan menteri, menurut Andi Mattalata, itu akan mempermudah lembaga hukum untuk melakukan proses hukum terhadap Andi Mallarangeng, karena sudah tidak berkapasitas lagi sebagai pejabat negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ia akan konsen menghadapi proses hukum dan mempermudah pihak penegak hukum karena tidak ada beban," ujarnya.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas