Andi Mallarangeng Belum Terima Surat Cegah dan Tersangka
Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian keluar negeri.
Kerabat Andi Mallarangeng, Andi Mattalata seusai bertemu dengan mantan Menpora tersebut di Jalan Widya Chandra III, Nomor 14, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2012) mengungkapkan bahwa Andi Mallarangeng mengetahui dirinya dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dari media.
"Menurutnya, dia belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dan cegah," ucap Andi Mattalata.
Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah, meskipun belum menerima suratnya, mantan Juru Bicara Kepresidenanan itu langsung berinisiatif menemui Presiden SBY dan mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora.
"Saya berikan apresiasi kepada dia, karena ini baru pertama kali menteri aktif langsung mengundurkan diri, dia tidak mau menjadi beban pemerintah," ujarnya.
Dengan mundur dari jabatan menteri, menurut Andi Mattalata, itu akan mempermudah lembaga hukum untuk melakukan proses hukum terhadap Andi Mallarangeng, karena sudah tidak berkapasitas lagi sebagai pejabat negara.
"Ia akan konsen menghadapi proses hukum dan mempermudah pihak penegak hukum karena tidak ada beban," ujarnya.
BACA JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.