Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Mallarangeng Belum Terima Surat Cegah dan Tersangka

Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Andi Mallarangeng Belum Terima Surat Cegah dan Tersangka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng sambil menggendong anaknya berbenah membereskan barang pribadi di kediaman dinasnya, di Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (8/12/2012). Andi mundur dari jabatannya sebagai Menpora karena ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian keluar negeri.

Kerabat Andi Mallarangeng, Andi Mattalata seusai bertemu dengan mantan Menpora tersebut di Jalan Widya Chandra III, Nomor 14, Jakarta Selatan, Sabtu (8/12/2012) mengungkapkan bahwa Andi Mallarangeng mengetahui dirinya dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka dari media.

"Menurutnya, dia belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dan cegah," ucap Andi Mattalata.

Setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah, meskipun belum menerima suratnya, mantan Juru Bicara Kepresidenanan itu langsung berinisiatif menemui Presiden SBY dan mengajukan pengunduran diri sebagai Menpora.

"Saya berikan apresiasi kepada dia, karena ini baru pertama kali menteri aktif langsung mengundurkan diri, dia tidak mau menjadi beban pemerintah," ujarnya.

Dengan mundur dari jabatan menteri, menurut Andi Mattalata, itu akan mempermudah lembaga hukum untuk melakukan proses hukum terhadap Andi Mallarangeng, karena sudah tidak berkapasitas lagi sebagai pejabat negara.

Berita Rekomendasi

"Ia akan konsen menghadapi proses hukum dan mempermudah pihak penegak hukum karena tidak ada beban," ujarnya.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas