Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintahan SBY Belum Prioritaskan Agenda Penegakan HAM

epanjang tahun 2012, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memprioritaskan penegakan Hak Asasi Manusia.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Pemerintahan SBY Belum Prioritaskan Agenda Penegakan HAM
NET
Presiden SBY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi I Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sri Suparyati mengungkapkan sepanjang tahun 2012, pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memprioritaskan penegakan Hak Asasi Manusia.

"Meski di tahun ini ada 3 instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi, namun pemerintah terkesan masih belum memiliki agenda perlindungan HAM," ujar Sri di Kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (8/12/2012).

Dalam catatan Kontras, sepanjang tahun 2012 ini beberapa kasus HAM yang serius dan menonjol ini akibat dari diterapkannya kebijakan represif.

Tidak hanya itu, Sri mengungkapkan, pengabaian dan pembiaran potensi kekerasan, serta masih digunakannya pendekatan keamanan yang tinggi di beberapa wilayah sensitif di Indonesia juga belum adanya perubahan fundamental.

"Parahnya lagi, ada semacam kecenderungan untuk melegalisasikan praktik otoritarian dan kesewenangan gaya baru, yang berpeluang digunakan dalam agenda Pemilu 2014," tutur Sri.

Masih dalam catatan Kontras, ada enam daftar persoalan HAM yang mengancam hak-hak fundamental warga Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Daftar tersebut yakni pertama, meluasnya konflik sosial dan ketiadaan jaminan rasa aman warga. Kedua, masih minimnya jaminan perlindungan kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah.

Ketiga, potensi ancaman kriminalisasi warga melalui ruang legalisasi keamanan. Keempat, proyek anti-teror yang tidak Pro HAM.

Kelima, Absennya kriminalisasi terhadap kejahatan penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Keenam, lambannya penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas