Hotasi Sedih Pesawat Sewaan Merpati Ditarik
Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan mengatakan, maskapai plat merah masuk dalam fase kebangkrutan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan mengatakan, maskapai plat merah masuk dalam fase kebangkrutan ditandai dengan banyak persoalan. Salah satunya kekurangan armada untuk menambah pemasukan.
Kisah kebangkrutan Merpati, Hotasi ceritakan ketika menjadi saksi untuk terdakwa bekas General Manager Aircraft Procvurement PT MNA Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).
"Kami sudah minta waktu seminggu tapi ditolak. Mereka tak sabaran. Besoknya langsung diambil alih untuk disewakan ke Lion. Kami sakit sekali waktu itu," ujar Hotasi sambil menjelaskan, penarikan armada karena Merpati tiga bulan menunggak bayar sewa.
Menurut Hotasi, saat itu traffic penerbangan domestik sedang ramai-ramainya karena mendekati pemilu 2004. Namun apa daya, pihak penyewa pesawat tak mau memberikan dispensasi waktu kepada Merpati untuk membayar tunggakan.
Akhirnya, pascapenarikan pesawat, nama baik Merpati menjadi buruk dalam dunia penerbangan. Upaya yang dilakukan Merpati untuk menyewa pesawat dari luar tidak mendapat tempat. Karena pihak penyewa tidak lagi percaya dengan postur keuangan Merpati.
Krisis Merpati untuk eksis dalam dunia penerbangan domestik semakin menguat. Menyusul tumbuhnya maskapai domestik swasta yang agresif mengembangkan sayapnya semisal Lion Air, Adam Air. Selain karena harga avtur yang naik tajam.
Karena krisis itu, Merpati dan seluruh direksi mencari jalan keluar dengan mencari pesawat tipe classic family seri Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kedua pesawat ini dinilai berbahan bakar irit, dan bagus pada masanya. Sehingga banyak incaran maskapai.
Hotasi dan Tony didakwa jaksa penuntut Umum telah melakukan korupsi sejuta dolar AS terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berada di Amerika Serikat pada 2006.
Saat itu, Merpati mengeluarkan dana 1 juta dolar AS namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd, anak perusahaan Lehman Brother.
Jaksa menganggap perbuatan Hotasi dan Tony yang membayarkan security deposit sejuta dolar AS tunai telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara sejuta dolar AS. Ia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.