2 Mantan Pimpinan KPK Kecam DPR Soal Revisi UU KPK
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar dan M Jasin mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar dan M Jasin mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tetap mempertahankan draft revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013.
Keduanya lantas mendesak agar DPR segera mencabut revisi tersebut secara permanen dari prolegnas. Sebab menurutnya, tidak tepat revisi itu diperioritaskan.
"Iya dihapus jangan masuk prolegnas. Selama ini kan KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ya itu saja dipertahankan," kata Haryono di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Haryono menilai, berdasarkan UU KPK yang ada saat ini, sudah cukup bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya. Baik di bidang pencegahan maupun penindakan.
"Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan UU itu. Malah mestinya segala macem dilakukan untuk memperkuat contohnya masalah gedung," ujarnya.
Senada dengan Haryono, M Jasin menilai lebih baik memaksimalkan UU yang ada sekarang dibanding melakuakn revisi.
"Kalau menurut pandangan saya memang belum saatnya direvisi, belum perlu. Sudah UU itu saja dilaksanakan dengan baik sehingga katakanlah usaha pemberantasan korupsi tidak makin menurun," kata Jasin.
Jasin memandang UU KPK saat ini sudah relatif baik.
Dia mengkhawatirkan jika revisi tetap dilakukan justru menghambat KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Baca tanpa iklan