Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

2 Mantan Pimpinan KPK Kecam DPR Soal Revisi UU KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar dan M Jasin mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar dan M Jasin mengecam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tetap mempertahankan draft revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013.

Keduanya lantas mendesak agar DPR segera mencabut revisi tersebut secara permanen dari prolegnas. Sebab menurutnya, tidak tepat revisi itu diperioritaskan.

"Iya dihapus jangan masuk prolegnas. Selama ini kan KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ya itu saja dipertahankan," kata Haryono di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Haryono menilai, berdasarkan UU KPK yang ada saat ini, sudah cukup bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya. Baik di bidang pencegahan maupun penindakan.

"Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan UU itu. Malah mestinya segala macem dilakukan untuk memperkuat contohnya masalah gedung," ujarnya.

Senada dengan Haryono, M Jasin menilai lebih baik memaksimalkan UU yang ada sekarang dibanding melakuakn revisi.

"Kalau menurut pandangan saya memang belum saatnya direvisi, belum perlu. Sudah UU itu saja dilaksanakan dengan baik sehingga katakanlah usaha pemberantasan korupsi tidak makin menurun," kata Jasin.

Jasin memandang UU KPK saat ini sudah relatif baik.

Dia mengkhawatirkan jika revisi tetap dilakukan justru menghambat KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas