Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Dirawat Usai Operasi Prostat, Sidang Eks Dirut PGN Hendi Prio Ditunda

Sidang korupsi gas PGN ditunda karena Hendi Prio masih dirawat usai operasi prostat. Publik penasaran kelanjutan perkara besar ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terdakwa Dirawat Usai Operasi Prostat, Sidang Eks Dirut PGN Hendi Prio Ditunda
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG DITUNDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Nugroho, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Selaku JPU dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN–Isar Gas Group, sidang dengan terdakwa mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso ditunda karena ia menjalani perawatan usai operasi prostat. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang korupsi gas PGN ditunda, publik penasaran kondisi Hendi Prio usai operasi prostat yang masih dirawat.
  • Jaksa KPK tegaskan penundaan demi kesehatan terdakwa, sementara perkara tetap berjalan dengan terdakwa lain di pengadilan.
  • Kerugian negara disebut capai USD 15 juta, publik menunggu eksepsi terdakwa Arso Sadewo dalam sidang lanjutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang agenda dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Isar Gas Group periode 2017–2021, ditunda.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, menyampaikan penundaan dilakukan karena Hendi selaku terdakwa tengah menjalani perawatan pasca operasi prostat.

“Sidang ditunda sampai (Hendi) benar-benar sembuh. Takutnya nanti kita hadirkan di persidangan ternyata beliau masih belum sehat, malah repot nanti di pengadilan,” kata Agung kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Agung menuturkan Hendi baru saja menjalani operasi prostat dan kondisinya belum memungkinkan untuk hadir.

“Nanti takutnya karena kemarin saya tengok di Rumah Sakit Abdi Waluyo, saya tengok melihat kondisi langsung terdakwa, ternyata masih sakit dan dikhawatirkan ketika duduk terlalu lama, keluhannya dia itu bisa keluar sendiri,” imbuh Agung.

Jaksa KPK menegaskan Hendi dibantarkan sejak 6 Maret lalu. “Tapi sebelumnya memang sudah beberapa kali dibantarkan karena memang ada operasi, operasi prostat,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Agung menambahkan, Hendi baru bisa dihadirkan ke persidangan setelah benar-benar dinyatakan sembuh. “Makanya kita kemarin melihat langsung kondisi yang bersangkutan. Makanya tidak bisa datang hari ini,” tandasnya.

Baca juga: JK: Polemik Ijazah Selesai Jika Aslinya Diperlihatkan, Saya Yakin Jokowi Punya

 
Jual Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta

JADI TERSANGKA - KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025)
JADI TERSANGKA - KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Meski sidang Hendi ditunda, jaksa tetap melanjutkan perkara atas nama terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Arso melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalirkan dana dari PGN kepada Isar Gas Group melalui skema pembayaran di muka (advance payment) dalam jual beli gas periode 2017–2021.

Skema itu disebut tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan dan bertentangan dengan aturan, sehingga memperkaya diri dan korporasi serta merugikan keuangan negara sekitar USD 15 juta atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).

“Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya,” kata jaksa dalam surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Jaksa menjelaskan Arso memperoleh dana dari PGN untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang perusahaan tersebut. Padahal PGN bukan lembaga pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.

Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Atas perbuatannya, Arso didakwa memperkaya PT Isar Gas Group sebesar USD 14,412,700, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Total kerugian negara mencapai USD 15 juta.

“Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi,” tegas jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas