Hotasi Sebut Kasus Korupsi Merpati Penzaliman
Lalu, Hotasi melanjutkan, kasus ini kemudian diangkat kembali oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan mengatakan, penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi 1 dolar Amerika Serikat (AS) untuk security deposit terkait sewa dua pesawat tipe Boeing 737-400 dan 737-500, adalah penzaliman.
Ketika diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa GM Aircraft Procurement PT MNA Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2012), Hotasi menceritakan keganjilan kasus ini diangkat dalam ranah pidana.
Menurut jebolan Universitas MIT, AS, saat dirinya diperiksa dengan pasal 2 dan 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mabes Polri dalam kesimpulannya tidak melihat ada pidana korupsi dalam sewa pesawat dari TALG.
Surat dari Mabes Polri menunjukkan pemberitahuan hasil penyelidikan, dan bukan menyatakan perkara ini perdata. Surat itu menyatakan, untuk sementara belum ditemukan fakta korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hakim Ketua Pangeran Napitupulu kemudian bertanya, bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasus ini, merujuk adanya aduan bekas karyawan PT MNA.
"Materi pengaduan tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi," jawab Hotasi.
Lalu, Hotasi melanjutkan, kasus ini kemudian diangkat kembali oleh Kejaksaan Agung. Ia mengakui sangat kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
"Awalnya saya kooperatif waktu diperiksa. Tapi, pas menjadi tersangka saya kaget, karena ini kezaliman. Saya waktu itu tanya Direktur Penyidikan. Katanya, untuk penetapan tersangka adalah arahan JAM Pidsus," jelas Hotasi yang juga didakwa dalam kasus yang sama.
Hotasi dan Tony didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan korupsi 1 juta dolar AS, terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) di AS, pada 2006.
Saat itu, Merpati mengeluarkan dana 1 juta dolar AS, namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai pihak lain, yaitu East Dover Ltd, anak perusahaan Lehman Brother.
Jaksa menganggap perbuatan Hotasi dan Tony yang membayarkan security deposit 1 juta dolar AS tunai, telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara 1 juta dolar AS. Ia didakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.