Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut Setuju Ada UU Minuman Keras

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, setuju dengan usul Fraksi PPP mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Keras (Miras).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ruhut Setuju Ada UU Minuman Keras
Hasanuddin Aco/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, setuju dengan usul Fraksi PPP mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Keras (Miras).

"Kalau selama prinsipnya untuk mengatur agar tertibnya peredaran Miras, itu tidak masalah," kata Ruhut ketika dikonfirmasi, Rabu (12/12/2012), malam.

Dia juga menegaskan dalam pemberantasan miras agar tidak overlapping antara satu penegak hukum dengan lainnya.  "Jangan nanti yang bukan bidangnya ikut campur. Ada razia dan sebagainya oleh ormas tertentu," kata dia.

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol atau miniman keras (Miras).  Dalam usul inisiatif RUU Miras yang disampaikan ke pimpinan DPR RI Jakarta, Rabu (12/12/2012), siang, dicantumkan draf RUU Miras.Pengusul RUU Miras didominasi anggota Fraksi PPP DPR RI.  

"Usulan Naskah Akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikapkonsistensi PPP dalam persoalan Miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR, Muhamad Arwani Thomafi dalam rilisnya, Rabu (12/12/2012).

Ditegaskan PPP  secara resmi menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agarmasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.Ada 20 pasal yang diajukan PPP dalam draf RUU Miras itu. Dimana pada Bab IX Ketentuan Pidana di pasal 18 dicantumkan sanksi beripa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 200.000.000 jika dengan sengaja mengonsumsi minuman beralkohol seperti bir beralkohol.

Pada pasal 17 dicantumkan siapa saja yang mengedarkan minuman beralkohol didana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp 5 miliar.Pada pasal 16 dicantumkan setiap orang terlibat dalam memproduksi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyakl Rp 10 miliar.

Berita Rekomendasi

"Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalamkehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu   sumber  daya   manusiadan   lingkungan   yang   saling   mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatankesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut," kata Arwani. (aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas