Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Upah Minimum Tidak Boleh Membahayakan Gizi dan Kesehatan

Persoalan upah murah sejatinya sudah dialami sejak orde baru berkuasa. Padahal upah buruh (pekerja) sebenarnya adalah hak pekerja

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan upah murah sejatinya sudah dialami sejak orde baru berkuasa. Padahal upah buruh (pekerja) sebenarnya adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Selain itu, upah buruh juga sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Untuk masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

"Kemudian juga dibicarakan tentang upah minimum itu sendiri. Sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot sampai tingkat yang membahayakan gizi dan kesehatan pekerja. Berlaku bagi pekerja pada jabatan terendah dan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar sabda Pranawa Djati, Sekjen ASPEK Indonesia, dalam diskusi bertajuk 'Dilema Kebijakan Upah Minimum', The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Pengusaha, sesuai Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13/2003, dilarang membayarkan upah dibawah upah minimum provinsi.

"Jika melanggar, pengusaha bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda," terangnya.

Pengupahan di Indonesia juga diperkuat dengan adanya Permenakertrans No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri atas 46 komponen.

Kemudian komponen KHL menjadi 60 melalui Permenakertrans No. 13 tahun 2012.

Rekomendasi Untuk Anda

"UMP nilainya di atas KHL. Upah minimum sektoral 10 persen di atas UMP," pungkasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas