Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Wayan Koster Bisa Kembali Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya kemungkinan kembali melakukan pencegahan terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in KPK: Wayan Koster Bisa Kembali Dicegah ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi XI DPR RI, I Wayan Koster, usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012). Wayan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas, yang melibatkan terdakwa Angeklina Sondakh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwien Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya kemungkinan kembali melakukan pencegahan terhadap anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Rencana pencegahan Koster terkait pengembangan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Namun pencegahan itu akan direalisasikan jika penyidik KPK memerlukan.

"Kalau KPK menganggap perlu, akan dicegah lagi," tegas juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Sepeti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wayan Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012. Legislator PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan, yang berakhir tanggal 3 Agustus 2012. Namun, sampai saat ini masa cegah tersebut, belum juga diperpanjang KPK.

Johan menegaskan, pencegahan bepergian Wayan Koster ke luar negeri tidak terkait dengan status yang bersangkutan.

Nama I Wayan Koster kembali mencuat dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Angelina Sondakh.

Disebutkan dalam tuntutannya, Angelina yang juga mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu melalui Wayan Koster dituding menerima aliran dana dari Permai Group, perusahaan milik M. Nazaruddin.

BERITA REKOMENDASI

Setidaknya ada empat transaksi melalui Koster maupun bawahannya. Pada 2 September 2010, Angie menerima 150 ribu dollar Amerika Serikat (AS) melalui Bayu Wijongko, staf Permai yang diserahkan ke Wayan Koster di Hotel Century Park, Jakarta. Kemudian Angie kembali menerima suap melalui Koster pada 14 Oktober 2010 sebanyak dua kali, yakni 300 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar AS. Uang itu diterima melalui Alex di kantor Wayan Koster.

Pada 17 Oktober 2010, Angie kembali menerima aliran uang melalui Budi, staf Koster, sebesar 400 ribu dollar AS. Uang berasal dari Dewi Untari, staf Permai Grup yang disimpan dalam bungkusan kado yang diserahkan di lantai enam gedung DPR, ruangan Koster.

Angie juga menerima uang 500 ribu dollar AS pada 26 Oktober 2010 dan 3 November 2010 sebesar 500 ribu dollar AS. Uang itu sama-sama diantar oleh kurir Permai Grup ke ruangan Koster di Senayan. Namun, semua tudingan jaksa itu telah dibantah oleh Koster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas