Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Ketua Partai Politik yang Sedang Dibidik KPK?

kategori bidikan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Siapa Ketua Partai Politik yang Sedang Dibidik KPK?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kejahatan Korupsi yang dilakukan Ketua Partai Politik, masuk ke dalam kategori bidikan utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya, dia (ketua parpol) di luar state tapi ada dalam high rangking position," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di kantornya, Kamis (27/12/2012).

Selain masuk kategori grand corruption dalam roodmap KPK, menurut Bambang, hal ini sesuai Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Pasal itu menyebutkan bahwa KPK berwenang mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara. "Dia (ketua parpol) itu termasuk dalam orang lain dalam Pasal 11," kata Bambang.

Bambang mengisyaratkan, komisinya tengah membidik ketua parpol dalam kasus korupsi. Dia juga memohon dukungan dari publik agar bisa menuntaskan sejumlah kasus besar yang tengah diusut KPK.

"Itu tergantung dukungan dan doa. Kalau penyidiknya sudah oke baru full speed, bisa naik," imbuhnya.

Dalam konferensi pers hari ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa penanganan grand corruption termasuk dalam peta jalan (road map) pemberantasan korupsi 2011-2023.

Berita Rekomendasi

Kasus yang dikategorikan sebagai grand corruption terindikasi dari pelaku dan jumlah kerugian negara yang besar. Abraham menyebut, kasus Century sebagai kategori grand corruption.

"Pertama, pelakunya penyelenggara negara atau penentu kebijakan. Kedua, jumlah kerugian negaranya besar. Misalnya kasus Century ini, walau pelakunya bukan siapa-siapa tapi kerugiannya cukup besar," kata Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas