PDIP Heran KPK Belum Periksa Emir Moeis
PDI Perjuangan mengungkap, kadernya Emir Moeis hingga kini belum pernah diperiksa oleh KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--PDI Perjuangan mengungkap, kadernya Emir Moeis hingga kini belum pernah diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Padahal, Emir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
"Emir belum diperiksa KPK, kita tak tahu penyebabnya," kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan di Balai Kartini, Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Trimedya mengaku tidak mengetahui penyebab Emir belum diperiksa. Ia berharap hal tersebut terjadi bukan karena KPK kewalahan mencari alat bukti atau kekurangan penyidik. "Mudah-mudahan karena kesibukan KPK," katanya.
Trimedya mengaku heran mengapa Emir belum diperiksa. Padahal ketika menjadi tersangka, seseorang harus diperiksa. "Harusnya seseorang ditetapkan tersangka harus cepat proses penegakan hukumnya," ungkap Trimedya.
Seperti diketahui, politisi PDIP, Emir Moeis telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Juli lalu.
KPK menduga politisi PDIP ini menerima suap lebih dari 300 ribu dolar Amerika Serikat terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Sementara untuk kasus I Wayan Koster, Trimedya mengatakan anggota Komisi X itu sudah tidak diperpanjang masa cekalnya. Menurut Trimedya, kemungkinan KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat.
"Kita bisa mengambil kesimpulan, tandanya belum cukup kuat buktinya," tutur Anggota Komisi III DPR itu.
Sepeti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Wayan Koster dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK pada 3 Februari 2012.
Legislator PDIP itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan, yang berakhir tanggal 3 Agustus 2012. Namun, sampai saat ini masa cegah tersebut, belum juga diperpanjang KPK.
Nama I Wayan Koster kembali mencuat dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Angelina Sondakh.
Disebutkan dalam tuntutannya, Angelina yang juga mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu melalui Wayan Koster dituding menerima aliran dana dari Permai Group, perusahaan milik M. Nazaruddin.
Setidaknya ada empat transaksi melalui Koster maupun bawahannya. Pada 2 September 2010, Angie menerima 150 ribu dollar Amerika Serikat (AS) melalui Bayu Wijongko, staf Permai yang diserahkan ke Wayan Koster di Hotel Century Park, Jakarta.
Kemudian Angie kembali menerima suap melalui Koster pada 14 Oktober 2010 sebanyak dua kali, yakni 300 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar AS. Uang itu diterima melalui Alex di kantor Wayan Koster.
Pada 17 Oktober 2010, Angie kembali menerima aliran uang melalui Budi, staf Koster, sebesar 400 ribu dollar AS. Uang berasal dari Dewi Untari, staf Permai Grup yang disimpan dalam bungkusan kado yang diserahkan di lantai enam gedung DPR, ruangan Koster.
Angie juga menerima uang 500 ribu dollar AS pada 26 Oktober 2010 dan 3 November 2010 sebesar 500 ribu dollar AS. Uang itu sama-sama diantar oleh kurir Permai Grup ke ruangan Koster di Senayan. Namun, semua tudingan jaksa itu telah dibantah oleh Koster.
Sedangkan untuk kasus Panda Nababan yang ditetapkan bersalah dalam kasus cek pelawat, Trimedya mengatakan Panda tak bisa menjadi caleg kembali. Hal itu sesuai dengan arahan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Maka itu kami akan hati-hati sekali dalam proses caleg," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.