Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Bupati Buol Hadirkan Dua Profesor

Sidang terdakwa perkara dugaan suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Amran Batalipu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Sidang Bupati Buol Hadirkan Dua Profesor
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa 5 tahun penjara karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa perkara dugaan suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Amran Batalipu, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/1/2013).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum mantan Bupati Buol tersebut.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof DR Philipus MH John dari Univeristas Airlangga dan Prof DR Taufik Makarau dari Universitas Islam As-Syafiah. Keduanya pakar hukum administrasi.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Amat Entedaim, keduanya dihadirkan untuk membuktikan jika masalah yang membelit Amran itu adalah persoalan pidana Pemilu, bukan tipikor.

"Perlu diingat, saya menerima uang itu, Beliau sedang cuti dan saat itu kapasitasnya adalah Calon Bupati Buol. Jadi ini adalah pidana Pemilu," kata Amat di Pengadilan Tipikor.

Amran sendiri bakal menjalani sidang di lantai II Pengadilan Tipikor seusai sidang Hartati Murdaya.

*Berita Lengkap Mengenai KPK Tangkap Bupati Silakan KLIK Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas