Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hartati Korban Tumpang Tindih Peraturan

"Tinggal sebatas mana kita memberikan toleransi. Yang harus diberikansaat ini, adalah sungguh-sungguh kebijaksanaan," tegasnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Hukum pidana itu merupakan alternatif terakhir jika hukum lain tidak bisa lagi dijadikan jalan keluar. Agak keliru kalau semua dilihat pidana. Harusnya dilihat dalam sudut pandang lebih luas. Jangan lagi soal penjara, demi efek jera. Harus ada perbaikan, ini demi kemanusiaan," tegasnya.

Menurut Yusril, terkait tindak pidana korupsi di tanah air itu sebetulnya korupsinya sendiri bukanlah kejahatan luar biasa. Korupsi tetap kejahatan biasa, sebagaimana UN Convention Againt Corruption yang telah diratikasi dalam hukum nasional.

"Korupsi bukan kejahatan luar biasa, namun penindakannyalah yang dinilai perlu dengan cara-cara yang luar biasa. Tapi, negara ini telah meratifikasi UN Convention Againt Corruption. Dalam Undang-Undang hasil ratifikasi itu disebutkan, penanganan korupsi lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara dibanding menghukum badan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas