Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Hartati Berhak atas HGU Kelapa Sawit di Buol

Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa peraturan menteri BPN Tahun 1999 terkait pembatasan lahan 20 ribu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

Lebih lanjut Yusril mengatakan, hal itu juga didasari pada filosofi bahwa suatu peraturan tidak bisa berlaku surut, kecuali peraturan tertentu yang sangat khusus.

Namun Yusril juga mengatakan, tumpang tindih peraturan seperti itu memang sering terjadi di negeri ini. Untuk itu, ujarnya, penyelenggara negara harus bijak.

"Prinsipnya, rakyat atau dalam kasus ini pengusaha, tidak boleh dirugikan. Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang, merugikan rakyat," imbuhnya.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas