Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Yusril itu Saksi Ahli atau Lawyer?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkan kapasitas Yusril sebagai saksi ahli, sebab di sisi lain dia juga merangkap pengacara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan kesaksian ahli Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam persidangan dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya, Senin (7/1/2013). Yusril menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Siti Hartati Murdaya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkan kapasitas Yusril sebagai saksi ahli, sebab di sisi lain dia juga merangkap pengacara. "Yusril ini sebenarnya apa, saksi ahli atau lawyer?" ujar Bambang.

Menurut Bambang, sangat sulit membedakan seorang sebagai ahli hukum yang pendapatnya diperlukan di satu sisi, dengan seorang pengacara yang membela terdakwa di persidangan pada sisi lainnya.

Yusril tercatat juga menjadi pengacara untuk terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saat dia mendampingi Wa Ode Nurhayati. Wa Ode didakwa dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Yusril juga tercatat sebagai pengacara untuk tersangka kasus korupsi Alquran, Zulkarnain Djabar. Seperti halnya kasus Wa Ode, kasus korupsi yang membelit Zulkarnain juga ditangani oleh KPK.

Menurut Bambang, kalau pun Yusril mengaku sebagai pakar hukum tata negara, itu pun patut dipertanyakan. "Disertasi doktoralnya kalau enggak salah kan tentang politik Islam," kata Bambang.

Sebagai saksi ahli dalam persidangan Hartati, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan untuk Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati bukanlah tindak pidana. Amran, menurut Yusril, dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara. Dengan demikian Amran juga tidak bisa mengeluarkan kebijakan publik terkait dugaan suap untuk hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar karena sedang cuti mengikuti pilkada.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendapat Yusril tentu berbeda dengan dakwaan KPK yang menyebutkan, Siti Hartati berperan, ikut bersama-sama menyuap Amran agar perusahaan perkebunannya mendapatkan hak guna usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas