Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap di Bea Cukai: Data Rahasia Negara Diduga Bocor, Importir Bisa Pilih Jalur Aman Masuk RI

Terungkap bahwa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi file database internal Ditjen Bea Cukai bocor ke pihak swasta. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Suap di Bea Cukai: Data Rahasia Negara Diduga Bocor, Importir Bisa Pilih Jalur Aman Masuk RI
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SUAP PEJABAT BEA CUKAI - Sidang kasus dugaan suap manipulasi importasi barang terdakwa tiga bos PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). John Field disebut rutin setor uang bulanan ke pejabat bea Cukai. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membongkar modus korupsi baru di Ditjen Bea dan Cukai. 
  • Para terdakwa tidak hanya menyuap petugas, tetapi juga memanfaatkan bocoran database rahasia negara untuk memanipulasi sistem penargetan jalur impor.
  • Data internal yang memuat kategori jalur merah dan hijau bocor ke pihak swasta, lalu diolah oleh Blueray Cargo agar barang impor mereka selalu masuk jalur hijau dan lolos pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026), membongkar modus korupsi mutakhir di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Bukan sekadar menyuap petugas lapangan, para terdakwa terbukti memanfaatkan bocoran basis data (database) rahasia negara untuk memanipulasi sistem penargetan jalur demi menghindari pemeriksaan.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap bahwa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi file database internal Ditjen Bea Cukai bocor ke pihak swasta. 

Data rahasia tersebut memuat daftar nama importir yang masuk ke dalam kategori jalur merah (berisiko tinggi) maupun jalur hijau berdasarkan rule set targeting (aturan parameter risiko).

Data rahasia itu kemudian diolah dan dimodifikasi oleh internal Blueray Cargo sebagai acuan informasi awal. 

Dengan memegang kompas data tersebut, mereka dapat memilih akses masuk pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi sehingga barang-barang impor mereka selalu masuk ke dalam "jalur hijau abadi" dan lolos dari pengawasan ketat.

Rekomendasi Untuk Anda

Menariknya, rekayasa digital ini tidak berdiri sendiri, melainkan disetujui secara berjenjang oleh para petinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat. 

Nota dinas perubahan parameter risiko tersebut mulus melenggang mendapatkan persetujuan mulai dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, hingga Direktur P2 Bea Cukai Pusat, Rizal.

Demi menjaga agar sistem pembiaran ini berjalan konsisten, pihak Blueray Cargo diketahui menggelontorkan kompensasi finansial secara teratur. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Sri Pangastuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Setor uang bulanan

Tuti mengungkapkan bahwa pemilik PT Blueray, John Field, rutin memberikan "uang bulanan" kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. 

Tujuan utama dari setoran rutin tersebut adalah untuk memastikan barang impor Blueray tidak diusik oleh petugas.

"Tujuan John Field memberikan uang bulanan kepada pihak Bea Cukai agar Tim Bea Cukai Pusat tidak membuat jalur masuk Blueray ke Indonesia menjadi jalur merah," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Tuti, yang kemudian langsung dibenarkan oleh saksi di depan Majelis Hakim.

Dampak dari uang bulanan tersebut membuat pengawasan kepabeanan menjadi lumpuh total. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas