Terbuka Kemungkinan Partai Peserta Pemilu Bertambah
Kendati Komisi Pemilihan Umum sudah membuat keputusan hanya meloloskan 10 partai politik, tidak demikian dengan pendapat lembaga
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati Komisi Pemilihan Umum sudah membuat keputusan hanya meloloskan 10 partai politik, tidak demikian dengan pendapat lembaga swadaya masyarakat yang menilai terbukanya kemungkinan bertambahnya partai peserta Pemilu 2014.
Demikian diungkapkan Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin lewat pesan layanan BlackBerry Messenger kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, 24 partai politik yang tak lolos merujuk Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013, bisa mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung, karena ada presedennya di Pemilu 2009.
"Pada Pemilu 2009 pun hal yang demikian pernah terjadi. Jadi ada presedennya. Parpol yang dinyatakan gagal oleh KPU tetap bisa menjadi peserta Pemilu setelah pengadilan menganulir keputusan KPU," ujar Said.
Apalagi, dalam proses verifikasi parpol sejak tahap administrasi hingga tahap faktual oleh KPU, ada indikasi seleksi yang dilakukan tak jujur. Misalnya, ada parpol dinyatakan lulus faktual, tetapi data administrasinya justru diduga bermasalah.
Parpol yang tak lulus ini bisa mempermasalahkan parpol yang dinyatakan lulus KPU dalam proses sengketa. Jadi, data parpol yang diduga bermasalah dan tetap diluluskan bisa dijadikan data pembanding dan dibeberkan untuk membuktikan adanya proses verifikasi yang tidak fair.
"Dari situ bisa terungkap adanya perlakuan berbeda yang diberikan oleh KPU kepada setiap parpol," terang Said lebih lanjut.
Said tak heran dari partai non-Senayan hanya Nasdem yang lulus. Dari penelusurannya, Nasdem menunjukkan sebagai partai yang luar biasa. Dalam beberapa hal, mereka bahkan bisa memenuhi persyaratan melebihi partai parlemen yang sudah lama eksis.
Klik: