Andi Mallarangeng Antar Anak Sekolah Sembari Pikirkan Kasusnya
Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum kasusnya, kasus dugaan korupsi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum kasusnya, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Di sela-sela persiapan itu, Andi pun mengaku masih mempunyai kesibukan lain untuk mengisi hari-harinya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang awal Desember 2012 lalu.
"Di samping mempersiapkan, saya juga mengantar anak ke sekolah, kesibukan saya selama ini ngurus-ngurus rumah, baca buku sampai tamat," ungkap Andi di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Menurut Andi, persiapan yang dilakukan dirinya bersama para pengacaranya dalam menghadapi proses hukum di KPK dan pengadilan, di antaranya menyiapkan berbagai macam langkah dan bukti.
Andi yang sudah mundur dari posisi Menpora setelah menjadi tersangka kasus Hambalang itu mengatakan, saat ini dirinya harus kembali fokus pada kasusnya. Sebab, dirinya akan diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Dedi Kusnidar yang tidak lain bekas anak buahnya di Kemenpora.
Andi menegaskan, dirinya akan kooperatif bekerja sama dengan KPK, baik dirinya sebagai saksi maupun tersangka. "Saya siap membantu mengusut kasus ini," katanya.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sejak awal Desember 2012 lalu, diikuti dengan pelarangan dirinya bepergiaan ke luar negeri.
Andi dengan jabatan Menpora, selaku pengguna anggaran diduga menyalagunakan kewenangannya dalam proyek tahun jamak Kemenpora senilai Rp 2,5 triliun. Terkait kasus itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap adik Andi, Zulkarnain "Choel" Mallarangeng ke luar negeri.
Selain Andi, KPK sudah menetapkan bekas anak buahnya di Kemenpora, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Dedi Kusnidar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Kemenpora.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.