Bawaslu: Partai Ajukan Sengketa Belum Ada Memenuhi Syarat
Sejumlah partai politik yang tak lolos peserta Pemilu 2014 sudah melakukan pendaftaran uji sengketa pemilu kepada
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik yang tak lolos peserta Pemilu 2014 sudah melakukan pendaftaran uji sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Namun, belum ada satu partai pun yang sudah memenuhi syarat administrasi.
Demikian disampaikan salah satu pimpinan Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, kepada wartawan usai diskusi diskusi bertema, "Apa Langkah Perempuan Setelah KPU Tetapkan 10 Peserta Pemilu", di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
"Belum ada satu pun yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Karena mereka harus memenuhi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang SK badan hukum parpol, dan harus dilengkapi tujuh bundel," ujar Endang.
Partai politik yang sudah resmi mengajukan aduan atau sengketa pemilu antara lain Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasrep (Nasional Republik), Partai Republik, Pakar (Partai Karya Republik), Partai Buruh, dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru.
Sementara Partai Bulan Bintang, dan Partai Serikat Rakyat Independen, menurut Endang, sudah mendatangi Bawaslu baru sebatas melakukan konsultasi untuk mengajukan sengketa pemilu, tapi belum memasukkan aduan secara resmi.
Menurut Endang, Bawaslu memiliki waktu 12 hari dengan rincian lima hari untuk pengkajian awal, klarifikasi awal, mediasi, dan adjudikasi.
Dalam sidang sengketa ada tiga majelis. Sebelum memutuskan sidang sengketa, Bawaslu bisa minta pendapat ahli, lalu menggelar rapat pleno, dan terakhir memberi keputusan.
Setidaknya ada enam persyaratan administrasi yang harus dipenuhi partai politik yang ingin mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran atas Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang partai peserta pemilu dan tidak lolos peserta pemilu.
Syarat pertama, pemohon atau partai politik harus mengajukan permohonan pengaduan yang telah ditandatangani dan bermaterai oleh kuasa atau ketua umum partai politik.
Permohonan tersebut kemudian dilampirkan bersama kopiannya sebanyak enam lembar.
Kedua, partai politik pemohon sengketa pemilu harus menyertai surat kuasa apabila laporan itu diwakili oleh tim advokasi dari partai masing-masing. Ketiga, pemohon atau partai politik harus melampirkan fotokopi KTP Ketua Umum dan Sekjen partai masing-masing.
Keempat, pemohon atau partai politik harus melampirkan dokumen berita negara berupa Surat Keputusan (SK) badan hukum partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), berupa fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kemudian yang terakhir pemohon atau partai politik harus menyertakan dokumen bukti-bukti sebanyak tujuh rangkap yang sudah disertai oleh legalisir oleh Kantor Pos.
Pemohon atau partai politik juga jangan lupa melampirkan daftar saksi-saksi yang akan diajukan kepada Bawaslu sebagai bukti penunjang pelaporan tersebut.