Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Bekerja Sama dengan Andi Mallarangeng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, pihaknya menyarankan mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Bantah Bekerja Sama dengan Andi Mallarangeng
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjadi pembicara pada diskusi media bulanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012). Diskusi bulanan ini bertemakan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah, pihaknya menyarankan mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng bersedia menjadi justice Collaborator atau tersangka yang mau bekerja sama dalam penuntasan kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Saya ingin meluruskan seolah-olah saya mengatakan Andi harus mengakui kesalahan. Saya tidak sampaikan seperti itu," katanya, Minggu (13/1/2013).

Menurut Johan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka menjadi Justice Collaborator. Karena inisiatif harus berasal dari pihak tersangka sendiri.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka Hambalang. Kasusnya merupakan anak tangga kedua setelah lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu menetapkan tersangka terhadap mantan Kabag Perencanaan Keuangan, Deddy Kusdinar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas