KPK Tetap Tuntut Angie Kembalikan Kerugian Negara
KPK berencana tetap akan mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti kerugian negara terhadap Angelina Sondakh
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK berencana tetap akan mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai uang pengganti kerugian negara terhadap Puteri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah memutuskan untuk banding. Jadi ada dua hal, yang pertama soal tuntutan hukuman terutama Pasal 12 huruf a itu akan kita konstruksikan kembali dalam memori banding. Kedua, Pasal 18 juga akan kami konstruksikan kembali di tingkat banding," kata Johan di kantornya, Selasa (15/1/2013).
Johan menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari upaya terobosan yang dilakukan KPK. Di mana tindak pidana korupsi berupa suap itu harus terdapat penyitaan dan perampasan aset yang dilakukan kepada terpidana.
"Ini upaya untuk mengembalikan uang ke negara sekaligus juga efek jera. Jadi orang tidak sembarangan korupsi karena bakal disita hartanya," katanya.
Johan mengakui upaya Jaksa KPK menkontruksikan kembali mengenai uang pengganti kerugian negara dalam memori banding itu merupakan tantangan tersendiri.
Mengingat di pengadilan tingkat pertama, tuntutan itu tidak terbukti.
"Jadi kami challenge dan uji di tingkat banding nanti. Apakah hakim nanti melihatnya berbeda ataukah sama nantinya," ujarnya.
Johan menambahkan, KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat Angelina Sondakh dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menilai, hal tersebut terbuka lebar tergantung dari vonis hakim nanti.
"Kemungkinan itu bisa saja tergantung dari vonis hakim nanti. Ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Nanti akan sejauh mana putusan, pertimbangan2 kemudian yang jadi acuan hakim itu apa ini nanti bs digunakan oleh KPK apa bisa menggunakan TPPU atau tidak," terangnya.
Karena tegas Johan, vonis terhadap Angelina nantinya menjadi pintu masuk KPK dalam mengembangkan kasus Wisma Atlet terkait pembahasan anggarannya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013) kemarin, Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud).
Wanita yang dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan mantan Penyidik KPK itu divonis 4 tahun6 bulan. Hukuman yang diterima Angie, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara. Namun, KPK sudah memutuskan banding atas vonis tersebut.
(Edwin Firdaus)
Baca tanpa iklan