Walhi Desak Menteri LH Baru Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan
Walhi menilai pergantian Menteri Lingkungan Hidup tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan, terutama dalam menghentikan perizinan lingkungan
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Walhi menilai proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Menteri LH baru, Jumhur Hidayat
- Boy menegaskan bahwa pergantian Menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja
- Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembiring, menilai pergantian Menteri Lingkungan Hidup (LH) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan, terutama dalam menghentikan perizinan lingkungan yang dinilai serampangan.
Menurutnya selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.
Walhi menilai proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Menteri LH baru, Jumhur Hidayat.
"Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan. Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan," kata Boy dalam keterangannya Senin (27/4/2026).
Lanjut dia, Menteri LH saat ini jelas harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.
Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Rocky Gerung: Kabinet Butuh Sosoknya, Mantan Napi tapi Intelektual
Pengawasan yang lebih ketat, ditegaskan Boy, juga harus diprioritaskan Menteri LH baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi.
"Bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen," imbuhnya.
Boy menegaskan bahwa pergantian Menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.
Baca juga: Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Pernah Divonis 10 Bulan Penjara Kini Jadi Menteri LH
Karena itu, Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU CK.
"Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal. Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan," tandasnya.
Jumhur Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Presiden Prabowo Subianto merombak susunan pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih dengan melantik enam figur baru di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Langkah ini mencakup rotasi menteri, wakil menteri koordinator, hingga pimpinan badan setingkat menteri dan penasihat khusus presiden.
Yang pertama, kursi Menteri Lingkungan Hidup yang kini resmi diduduki aktivis buruh, Jumhur Hidayat.
Jumhur menggantikan posisi Hanif Faisol, yang kini mendapat penugasan baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pergeseran juga terjadi pada posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Muhammad Qodari yang sebelumnya memimpin KSP dirotasi menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI).
Baca tanpa iklan