Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Batal Periksa Jenderal Djoko Susilo

KPK batal memeriksa tersangka dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Jumat (18/1/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Batal Periksa Jenderal Djoko Susilo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Wakakorlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Jumat (18/1/2013).

Prihal batalnya pemeriksaan mantan Gubernur Akpol Semarang itu diakui kuasa hukumnya, Tommy Sihotang.

Dia mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi ihwal rencana penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini. Namun, menurut Tommy, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan tersebut.

"Kemarin saya ditelepon kalau hari ini pak Djoko akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu dibatalkan," kata Tommy di kantor KPK, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Tommy kembali mempertanyakan langkah KPK menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang.

Menurut Tommy, bagaimana mungkin kliennya bisa dijerat pasal Pencucian Uang sedangkan kasus Simulator SIM sendiri belum terbukti ada indikasi korupsi.

"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja belum terbukti," ujarnya.

Menurut Tommy, pasal pencucian uang yang turut menjerat kliennya itu baru bisa digunakan, jika ada bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi.

"Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas. Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian, prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," imbuhnya.

Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang, Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.


Tribunnews.com -Edwin Firdaus-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas