KPK Batal Periksa Jenderal Djoko Susilo
KPK batal memeriksa tersangka dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Jumat (18/1/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, hari ini, Jumat (18/1/2013).
Prihal batalnya pemeriksaan mantan Gubernur Akpol Semarang itu diakui kuasa hukumnya, Tommy Sihotang.
Dia mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi ihwal rencana penyidik memeriksa Djoko sebagai tersangka Simulator SIM hari ini. Namun, menurut Tommy, penyidik KPK membatalkan rencana pemeriksaan tersebut.
"Kemarin saya ditelepon kalau hari ini pak Djoko akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi setelah dicek, rencana itu dibatalkan," kata Tommy di kantor KPK, Jakarta.
Pada kesempatan ini, Tommy kembali mempertanyakan langkah KPK menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang.
Menurut Tommy, bagaimana mungkin kliennya bisa dijerat pasal Pencucian Uang sedangkan kasus Simulator SIM sendiri belum terbukti ada indikasi korupsi.
"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak? Kasus SIM-nya saja belum terbukti," ujarnya.
Menurut Tommy, pasal pencucian uang yang turut menjerat kliennya itu baru bisa digunakan, jika ada bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi.
"Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana. Itu kan belum jelas. Persoalannya bukan soal tidak merasa bersalah. Sepanjang ada pembutian, prosesnya lanjut. Buktinya ada pemeriksaan dan segala macam," imbuhnya.
Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM. Sebelum dijerat pasal Pencucian Uang, Djoko sudah disangkakan pasal korupsi tentang menerima suap.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-