Berkas Tersangka Andi Mallarangeng Belum 50 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka proyek pembangunan Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama 8 jam, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2013). Andi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dedi Kusdinar, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka proyek pembangunan Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.
Sejauh ini, kata Ketua KPK, berkas tersangka mantan Pemuda dan Olahraga itu, belum 50 persen tergarap.
"Berkasnya belum 50 persen dan masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Kendati demikian, KPK lanjut Abraham juga tengah menyelidiki kasus proyek Rp 2,5 triliun itu yang melibatkan pihak lainnya.
Abraham berjanji pihaknya akan mengumumkan jika bukti-bukti telah berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat tersangka baru.
"Jadi saat ini kami masih dalami, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Abraham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.