Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG

Permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG
Tribunnews.com
PENGAKUAN SONY SANJAYA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com pada Selasa (2/6/2026) malam pukul 20.00 WIB atau sekitar satu jam sebelum dirinya diumumkan dicopot dari BGN. 

Ringkasan berita

  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dari kalangan eksekutif dan legislatif.
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana.
  • Mereka diduga melakukan intervensi pengadaan, mark up harga, dan mendanai terafiliasi yayasan, yang mengakibatkan kerugian negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Krisna mengatakan langkah kliennya menjadi Justice Collaborator bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkapkan, kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Dia menyebut surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.

Krisna berharap status tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tuturnya.

Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas