Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Pengusutan itu bermula dari adanya fakta penyidikan tentang SPPG yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KEJAKSAAN - Penampakan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut soal dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan tiga tersangka eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung mengusut dugaan jual beli titik SPPG dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga eks petinggi Badan Gizi Nasional 
  • Penyidik mendalami dugaan pemberian izin atau rekomendasi SPPG dengan imbalan tertentu serta afiliasi para tersangka dengan yayasan mitra MBG 
  • Meski demikian, aktivitas SPPG yang masih melayani masyarakat tidak akan dihentikan selama proses penyidikan berlangsung
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut soal dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan tiga tersangka eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN jadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola program MBG yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pengusutan itu bermula dari adanya fakta penyidikan tentang SPPG yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN.

"Itu termasuk yang kita dalami, termasuk jual beli (SPPG). Maksudnya kan jual beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu. Itu termasuk objek utama yang kita dalami," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, kejaksaan kata Syarief tidak serta merta menghentikan aktivitas SPPG tersebut dengan melakukan penyitaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab menurut dia, penyitaan baru akan dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang kini sedang diusut.

"Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumennya, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ucapnya.

Baca juga: Sentil Sekolah Elite, Kepala BGN Evaluasi Jatah MBG untuk Prioritaskan Anak di Daerah 3T

Penetapan Tersangka dan Peran

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas