Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kenapa Dadan Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG Setelah Dicopot Prabowo? Ini Kata Pukat UGM

Zaenur menyebut kasus ini merupakan hasil case building oleh Kejagung sehingga memberikan waktu Presiden untuk mencopot para pimpinan BGN dulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Menurut Zaenur, pasti ada komunikasi di antara para pejabat pemerintah mengenai apa yang terjadi dan berlangsung di Kejaksaan, serta yang terjadi di lingkungan Istana terkait BGN.
  • Jika kasus tersebut diawali dengan OTT, biasanya tidak ada kesempatan untuk melakukan pencopotan terlebih dahulu.
  • Zaenur menyebut kasus itu merupakan hasil case building yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sehingga memberikan waktu kepada Presiden untuk mencopot para pimpinan BGN terlebih dahulu.

 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai ada komunikasi yang dilakukan antar pejabat sebelum eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 sampai 2026.

Sebelumnya, hanya dalam satu hari Dadan dan dua Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah mereka dicopot dari jabatan petinggi BGN pada Rabu (3/6/2026).

Menurut Zaenur, pasti ada komunikasi di antara para pejabat pemerintah mengenai apa yang terjadi dan berlangsung di Kejaksaan, serta mengenai apa yang terjadi di lingkungan Istana terkait BGN.

"Sehingga koordinasi-koordinasi yang dilakukan itu menghasilkan keputusan pencopotan dan kemudian diikuti dengan proses hukum," ungkapnya, Kamis (4/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Zaenur mengatakan, jika kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), biasanya tidak ada kesempatan untuk melakukan pencopotan terlebih dahulu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi kan ini adalah satu case building yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga memberi waktu kepada Presiden untuk melakukan pencopotan terhadap para pimpinan BGN ini."

"Kemudian baru diikuti oleh proses penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung dengan menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," papar Zaenur.

Adapun, dalam kasus ini, Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat bisa membuka SPPG untuk menjalankan program MBG.

Bahkan yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan para tersangka hingga mendapatkan insentif miliaran rupiah.

Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) penyusunan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu.

Baca juga: Dadan c.s. Jadi Tersangka, ICW Sempat Ungkap 102 Yayasan Mitra MBG Terafiliasi Parpol hingga Militer

Syarief pun memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi ini.

"Di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun rupiah, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

"Pengadaan  tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga," ungkap Syarief.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas