Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Pengusutan itu bermula dari adanya fakta penyidikan tentang SPPG yang terafiliasi dengan para mantan petinggi BGN

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Korupsi MBG Melebar, Kejagung Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA KEJAKSAAN - Penampakan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut soal dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan tiga tersangka eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) 

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Terafiliasi dengan SPPG

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

 


 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas