KPU Tak Gentar Ladeni Tantangan Yusril di PTUN
Ancaman yang dilontarkan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan gugatan terhadap Surat
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman yang dilontarkan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU No 5 Tahun 2013 tentang 10 partai politik peserta pemilu 2014 dijawab pihak Komisi Pemilihan Umum.
Komisioner KPU, Ida Budhiati ditemui usai mengikuti sidang sengketa atau ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013), mengaku pihaknya siap mempertanggungjawabkan semua proses verifikasi faktual yang telah dilakukan.
"Kami tentu siap untuk mempertanggungjawabkan semuanya," ucap Ida sambil menambahkan bahwa verifikasi faktual KPU atas PBB telah sesuai prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sampai memutuskan PBB tak memenuhi syarat peserta Pemilu tahun 2014.
Usai menjalani sidang ajudikasi, Yusril melontarkan ancaman tak segan menggugat putusan KPU yang hanya meloloskan 10 peserta pemilu dan 24 parpol tak lolos pada 8 Januari 2013, jika dalam hasil sengketa berbelit-belit dan prosesnya tidak fair. Apalagi, KPU melakukan sejumlah kekeliruan dalam proses verifikasi faktual.
Menurut Ida yang dua kali menjabat komisioner KPU Jawa Tengah justru menilai seharusnya Yusril sudah mengerti dasar hukum atas hal yang disengketakannya, seperti aturan kuota 30 persen perempuan yang berlaku sampai daerah adalah penerapan asas lex specialis.
Sementara mengenai adanya pengurus PBB di Kabupaten Bantul Jogjakarta yang berstatus PNS, Ida melanjutkan, sudah jelas dilarang. Dalam bentuk apapun, seorang PNS tak boleh berbaju partai, sehingga masuknya dia dalam kepengurusan dapat dibatalkan dan tidak sah. "Kalau tidak sah, berarti dianggap tidak memenuhi syarat," papar Ida.
Klik: