Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Divonis Tinggi, Abraham Bersyukur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal menginginkan terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dihukum berat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Nazaruddin Divonis Tinggi, Abraham Bersyukur
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal menginginkan terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dihukum berat.

Karena itu, pihak lembaga antikorupsi tersebut merasa bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung yang justru memberi hukuman lebih berat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Alhamdulillah. Itulah yang kita inginkan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA. Menurut Johan, eksekusi itu akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi MA.

"Sikap KPK adalah setelah menerima petikan putusan kasasi segera melaksanakan eksekusi," kata Johan Budi.

Johan Budi menyatakan putusan MA itu berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa dari KPK yang meminta Nazaruddin diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara Wisma Atlet.

"Jadi dasar putusan Hakim itu sesuai dengan tuntutan kita. Artinya hukuman maksimal tujuh tahun. Kasasi ini upaya terakhir KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski siap menjalankan eksekusi putusan MA, Johan Budi menegaskan KPK belum selesai menangani kasus yang menjerat Nazar.

"Kasus ini belum selesai. Masih ada TPPU Nazar. Kemudian ada vonis Angie yang belum inchract karena banding," imbuhnya.

MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazar empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas