Nazaruddin Divonis Tinggi, Abraham Bersyukur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal menginginkan terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dihukum berat
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal menginginkan terdakwa suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dihukum berat.
Karena itu, pihak lembaga antikorupsi tersebut merasa bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung yang justru memberi hukuman lebih berat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
"Alhamdulillah. Itulah yang kita inginkan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA. Menurut Johan, eksekusi itu akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi MA.
"Sikap KPK adalah setelah menerima petikan putusan kasasi segera melaksanakan eksekusi," kata Johan Budi.
Johan Budi menyatakan putusan MA itu berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa dari KPK yang meminta Nazaruddin diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara Wisma Atlet.
"Jadi dasar putusan Hakim itu sesuai dengan tuntutan kita. Artinya hukuman maksimal tujuh tahun. Kasasi ini upaya terakhir KPK," ujarnya.
Meski siap menjalankan eksekusi putusan MA, Johan Budi menegaskan KPK belum selesai menangani kasus yang menjerat Nazar.
"Kasus ini belum selesai. Masih ada TPPU Nazar. Kemudian ada vonis Angie yang belum inchract karena banding," imbuhnya.
MA menyatakan Nazaruddin terbukti bersalah dan memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini dua tahun dua bulan lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Nazar empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.