KPK Kembali Periksa Empat Anggota DPRD Riau yang Jadi Tersangka
KPK kembali memeriksa empat anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pembangunan venue PON Riau.
"Mereka yang diperiksa sebagai tersangka adalah AA, SH, ABS, dan TA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, sambil menambahkan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas masing-masing tersangka.
Pada pengembangan kasus dugaan suap Perda PON, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, dan sudah menjebloskan mereka ke dalam Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, keempat tersangka bungkam saat mendatangi KPK. Mereka tidak datang serentak ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, tapi datang bergantian, dua pertama lalu disusul lainnya. (*)