Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BK DPR: Presiden PKS Statusnya Masih Anggota DPR Aktif

Presiden PKS, Lutfi juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Selain menjabat sebagai Presiden PKS, Lutfi juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa mengatakan status Lutfi sebagai anggota DPR masih aktif. Pasalnya, Presiden PKS itu masih berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani KPK itu.

Prakosa mengungkapkan Lutfi baru akan diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa.

"Nanti kalau sudah menjadi terdakwa, maka Badan Kehormatan akan memberhentikan sementara sebagai Anggota DPR dan yang bersangkutan akan berstatus sebagai Anggota DPR non-aktif," kata Prakosa ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2013).

LHI sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 aytat 1 ke-1 KUHP. Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan daging sapi impor Pt Indoguna Utama (PT IU).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas