Bahaya, Jika Hasil Audit BPK Jadi Satu-satunya Acuan Perhitungan Kerugian Negara
Alexander Marwata menyoroti kecenderungan hasil audit BPK menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan kerugian negara dalam beberapa kasus korupsi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Alexander Marwata menyoroti kecenderungan hasil audit BPK menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan kerugian negara dalam beberapa kasus korupsi.
- Menurut Alex, persidangan adalah arena untuk menguji, bukan hanya perbuatan melawan hukum (PMH), tapi juga menyangkut pembuktian kerugian negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti kecenderungan hasil audit BPK menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan kerugian negara dalam beberapa kasus korupsi.
Alex juga menyinggung kecenderungan majelis hakim pada beberapa perkara korupsi, yang mengambil alih penentuan hasil audit kerugian negara. Ia menilai, fenomena ini sebagai sesuatu yang berbahaya.
Ia mengaku menemukan fenomena hukum ini dari sejumlah kasus korupsi yang mendapatkan perhatian masyarakat, terutama kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, dimana Alex menjadi satu dari beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Saya ikuti majelis hakim banyak perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat dan kalau dari fakta-fakta persidangan yang jelas perkara Pertamina, saya 2 kali jadi ahli, batch kedua saya 8 jam diperiksa majelis hakim, saya sampaikan dengan tegas dan keras termasuk mengkritik hakim bahwa perkara Pertamina ini rasanya auditornya ngaco," kata Alex, dalam kegiatan Peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan" di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
"Apalagi saya, di DPR ada niatan bahwa BPK jadi satu-satunya lembaga audit yang berwenang untuk hitung dan menetapkan, saya bilang hati-hati ada yang menetapkan kerugian negara dalam sidang gitu majelis hakim, dan dalam perkara Pertamina dan juga perkara Bukit Asam, kalau hakimnya ambil alih hasil audit dan kecenderungannya belakangan seperti itu, bahaya sekali."
"Kalau sudah berpendapat hasil audit BPK hal yang nyata dan pasti dan tidak bisa dikoreksi di persidangan, enggak perlu lagi ada persidangan," tambah dia.
Baca juga: Audit BPK Rampung, Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Putusan Praperadilan
Menurut Alex, persidangan adalah arena untuk menguji, bukan hanya perbuatan melawan hukum (PMH), tapi juga menyangkut pembuktian kerugian negara.
"Saya sampaikan ke Baleg (DPR) itu bahaya sekali, karena justru di persidangan itu arena untuk menguji selain PMH juga menyangkut pembuktian kerugian negara. Dan saya sampaikan di persidangan, audit tata kelola perminyakan Pertamina itu enggak benar, banyak sekali asumsinya dan tidak pasti. Tapi yang terjadi, hakim mengambil alih semuanya, termasuk total loss menyangkut penyewaan tangki OPM," tuturnya.
"Bagaimana bisa total loss, itu tangkinya masih dipakai Pertamina sampai sekarang, tapi makanya saya bilang saya enggak mengerti lagi," tambah Alex.
Baca juga: KPK Dalami Audit BPK sebagai Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji
Dia mengaku khawatir dengan independensi hakim-hakim saat ini.
"Sekarang ini majelis itu dalam memutus itu kira-kira saya khawatir apakah ada yang menyandera hakim sehingga tidak berani buat putusan yang objektif berdasarkan fakta persidangan," ucap Alex.
"Benar, kalau disampaikan putusan enggak sesuai dengan fakta persidangan, laporkan saja ke Bawas (MA), KY, atau ke Komisi 3 dengan menyampaikan apa fakta persidangannya apa putusannya. Saya kira saya bisa bilang hakim itu tidak profesional," tutur dia.