Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Benarkan Ahmad Ditangkap Bersama Maharani di Kamar Hotel

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, penangkapan itu adalah fakta adanya dugaan gratifikasi seksual.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Ahmad Fathanah (AF), orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di sebuah kamar Hotel Le Meridien dalam operasi tangkap tangan, dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam proses seperti itu, kami melihat, yang pertama ditangkap siapa, yaitu AFH. Ketika kami gerebek kamarnya, ia bersama seorang wanita. Kemudian kami lihat ada uang. Setelah uang itu, kami sudah tahu urut-urutannya," ujar Wakil Ketua Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, penangkapan itu adalah fakta adanya dugaan gratifikasi seksual. Meskipun, pembuktiannya harus melewati proses hukum, dan perlu dipertanyakan mengapa mahasiswi ada di situ.

"Ini ditujukan ke AF, bukan LHI," ucap Hamdi.

KPK, lanjutnya, memiliki cara pembuktian AF disogok melalui wanita. Ia menuturkan, cara itu juga memperlihatkan bahwa korupsi politik memiliki berbagai modus.

"Ini sesuatu yang menjangkiti semua partai," imbuhnya.

Penelusuran Tribunnews.com, Maharani atau akrab disapa Rani adalah mahasiswi dari kampus swasta di bilangan Jakarta Selatan. Sementara, Ahmad adalah anak seorang tokoh Islam terkemuka di Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Fadeli Luran. Ahmad dan Maharani memasuki hotel sekitar Selasa (29/1/2013) sore, namun baru ditangkap Tim KPK pukul 20.00 WIB, saat keluar hotel.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, penyidik KPK menguntit keduanya selama di hotel. Awalnya, penyidik KPK menduga Luthfi akan datang menemui Ahmad di hotel yang dimaksud. Saat penangkapan Ahmad dan Maharani, tim buru sergap KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.

Uang 'suap' berasal dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi. Namun, saat dihitung, uang pecahan Rp 100 ribu hanya berjumlah Rp 990 juta. Sedangkan 10 juta sisanya ada di tas Maharani. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas