Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Setelah mencegah beberapa orang terkait kasus ini, lembaga superbodi itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang, hari ini, Senin (4/2/2013).
Tercatat, ada 11 orang yang akan diperiksa KPK. Mereka yakni Poppy Femialya (ibu rumah tangga), Pandam Nurwulan (notaris), Ujang Husen (staf kelurahan, Leuwinanggung, Cimanggis), Sangken (Ketua RW Leuwinanggung), Encep (swasta), Benita Pratiwi (Polri), Teddy Rusmawan (Polri), Kompol Legimo (Polri), Halija, Yadi, Wasis Triapambudi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Senin.
Namun Priharsa tidak menyebutkan alasan dipanggilnya beberapa saksi seperti ibu rumah tangga, notaris hingga Ketua RW yang akan diperiksa untuk Jenderal Djoko.
KPK memang ingin segera menyempurnakan berkas pemeriksaan Irjen Djoko. Sebab selain dugaan korupsi diproyek senilai Rp 196,8 miliar, Irjen Djoko juga disangka melakukan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).
KPK sendiri 'mencium' dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Djoko dengan mengecek semua aset yang dimiliknya. Hasilnya, penyidik telah memblokir rekening pribadi Irjen Djoko. Dan hingga saat ini aset tracking yang dilakukan oleh KPK masih berjalan.
(Edwin Firdaus)