Yusril: Partai Nasional Demokrat Tidak Terdaftar di Kemenkumham
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali membongkar kinerja Komisi Pemihan Umum (KPU)
Penulis: Y Gustaman
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membongkar lagi kinerja Komisi Pemihan Umum (KPU) yang menurutnya amburadul. Terbukti, KPU tak becus dan salah mencantumkan nama Partai Nasional Demokrat sebagai 10 peserta pemilu.
Menurut Yusril, Partai Nasional Demokrat yang dimaksud dalam lampiran SK KPU No 5/Kpts/KPU Tahun 2013 tentang 10 peserta pemilu, tercantum Partai Nasional Demokrat di mana nama itu tidak terdaftar sebagai partai di Kementrian Hukum dan HAM.
Nama Nasional Demokrat hanya tercantum sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri tapi tidak ada nama partai. Adapun nama partai yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah Partai NasDem bukan Partai Nasional Demokrat.
"SK KPU No 5 Tahun 2013 tentang partai yang lolos atau tidak lolos verifikasi yang cacat hukum itu tidak bisa direvisi oleh KPU," ujar Yusril, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang seperti dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Tak beralasan jika Yusril menilai kinerja KPU memang amburadul, tidak teliti dan tidak profesional. Atas kesalahan itu, Yusril menilai keberadaan Partai Nasdem menjadi problematik, karena yang tertulis dalam SK KPU No 5 adalah Partai Nasional Demokrat.
Sementara keputusan KPU, kata Yusril, bisa diubah hanya lewat keputusan Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau Mahkamah Agung. Ia menganjurkan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh melaporkan komisioner KPU ke DKPP agar ditindak karena langgar sumpah jabatan, dan bekerja tak cermat.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com sedang berusaha meminta konfirmasi dari pihak Partai Nasdem.