Eks Dirjen Listrik ESDM Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono divonis pidana selama 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Majelis hakim menilai Jacob terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor pada proyek pengadaan dan pemasangan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) dua tahun berturut-turut, yakni 2007 dan 2008 di Kementerian ESDM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir. Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan," kata Ketua majelis hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu Jacob dipidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,030 miliar.
"Selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama dua tahun," jelas hakim.
Majelis hakim juga memvonis mantan anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Kosasih juga divonis denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 550 juta.
"Jika tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama satu tahun," kata hakim.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan Jacob dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jacob juga dinilai tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, dan tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesal.
"Dan terdakwa Kosasih tidak bisa menolak permintaan atasannya," ujar hakim.
Sementara, yang meringankan Jacob, memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan.
Hakim Ketua Sudjatmiko menyatakan Jacob dan Kosasih terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menggapi vonis tersebut Jacob yang hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan Kosasih, beserta penasehat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Sementara, Tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan hal yang sama.
Putusan majelis hakim hari ini buat Jacob lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 23 Januari lalu, jaksa KPK menuntut Jacob dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara untuk Kosasih tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.