Drajad Wibowo Ungkap Modus Permainan Impor Daging Sapi
Ekonom Drajad Wibowo mengungkap beberapa contoh dari pengerukan uang haram pelaksanaan impor, satu diantaranya kasus impor daging sapi.
Penulis:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ekonom Drajad Wibowo mengungkap beberapa contoh dari pengerukan uang haram pelaksanaan impor, satu diantaranya kasus impor daging sapi.
"Data-data yang saya kemukakan berdasarkan laporan yang tidak dipublikasikan dari sebuah lembaga resmi negara," Drajad menegaskan dalam rilisnya kepada Tribunnews, Sabtu (9/2/2013).
"Sama seperti mafia impor kedelai yang pernah saya ungkap, impor daging sapi sebenarnya hanya dikuasai segelintir pemain saja, tepatnya 12 pemain," tambahnya.
Pemerintah cq Kementerian Pertanian, lanjutnya, lalu seolah-olah akan mendobrak dominasi 12 pemain ini dengan membuka sebanyak mungkin pemain baru. Faktanya, sebagian besar pemain baru tersebut hanya berjualan ijin saja, atau hanya dipinjam sebagai bendera, atau kalaupun benar-benar mengimpor, jumlahnya sangat kecil.
Itulah sebabnya mengapa mekanisme kuota justru memudahkan pembagian uang haram. Pemain baru tersebut lebih senang mengambil fee yang dihitung per kilogram daging. Tentu ada oknum tertentu, dari parpol atau non-parpol, yang mem-back up pemain baru ini.
"Sementara ke-12 pemain tersebut tetap juga mendapatkan kuota, namun harus membayar fee tertentu kepada mereka yang membantu mendapatkan kuota," ujar Drajad.
Dari mana mereka bisa menutup fee tersebut? Drajad menjelaskan,pertama, dari pembebasan PPN. Dengan berbagai alasan, mafia impor berhasil memperjuangkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor daging.
Akibatnya, selama periode Januari 2010-Juli 2011 negara kehilangan PPN sebesar Rp 546 milyar, hanya dari daging sapi (termasuk jeroan).
"Berdasarkan data base Ditjen Bea cukai, jumlah impor daging sapi tahun 2010 adalah sebanyak 90.541.414 kg daging dan 49.599.762 kg jeroan/daging sisa. Jadi totalnya 140.141.176 kg," kata Drajad.
Untuk periode Januari-Jun 2011 jumlah impornya 25.080.734 kg daging dan 16.398.425 kg jeroan/daging sisa. Totalnya adalah 41.479.159 kg.
Jumlah PPN yang harus dibayar adalah Rp 548.803.681.353,00 atau Rp 548,8 milyar. Ini dibebankan kepeda 49 importir. Dari jumlah tersebut, yang dibayarkan kepada negara hanya Rp 2,8 milyar.
Sisanya yang Rp 546 milyar dibebaskan, sehingga menjadi tambahan keuntungan importir," tegasnya.
Apakah rakyat Indonesia diuntungkan dari pembebasan PPN ini? Ditegaskan Drajad, tidak sama sekali. Negara kehilangan penerimaan, sementara rakyat tetap dibebani harga daging yang melonjak-lonjak.
Yang unik, sambungnya lagi,jumlah pembebasan PPN di atas ternyata setara dengan fee haram yang harus dibayarkan importir kepada oknum-oknum yang "membantu" mereka.
Informasi yang beredar di lapangan, fee tersebut besarnya Rp 5000 per kg daging dan Rp 2000 per kg jeroan/daging sisa. Jika dikalikan data impor di atas, diperoleh angka sekitar Rp 452,5 milyar ditambah Rp 99 milyar, yaitu Rp 551,5 milyar.