KPU Menolak, PKPI Mengadu ke DKPP
PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) tak bakal tinggal diam dan terus melakukan upaya agar partainya tetap masuk
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) tak bakal tinggal diam dan terus melakukan upaya agar partainya tetap masuk sebagai peserta pemilu tambahan kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan PKPI.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (12/2/2013), menegaskan akan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perbedaan tafsir KPU atas putusan Bawaslu hasil sidang sengket pemilu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu.
"Kita akan mengadu sampai ke sana. Karena terjadi perbedaan interpretasi yang berseberangan terhadap UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu," ujar Sutiyoso sambil menambahkan pihaknya juga akan mengadu atas sikap KPU yang menolak putusan Bawaslu ke Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyayangkan, jika dua lembaga penyelenggara pemilu tetap bersikuat pada sikap dan putusannya, bukan tidak mungkin akan menggantung PKPI. Sehingga perlu ada ruang komunikasi antara KPU dan Bawaslu seperti masukan Komisi II DPR RI atas rapat dengar pendapat dengan keduanya.
"Tapi, kalau mau menang sendiri-sendiri, yang ada bakal deadlock. Padahal Komisi II DPR sudah memberi ruang musyawarah untuk KPU dan Bawaslu selama dua hari. Dan itu dikasih waktu hari ini sama besok," terang pria yang akrab disapa Bang Yos ini.
Karena keterbatasan waktu yang ditentukan, Bang Yos melanjutkan, PKPI akan menyiapkan segala administrasi terkait langkah pengaduan secara bersamaan ke lembaga negara yang disebutkan di atas. Ia berharap besar langkah ini tidak perlu ditempuh jika sudah ada putusan terbaru dari KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.
Klik: