Usai Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Noel Ebenezer dijadwalkan membacakan pledoi di PN Tipikor Jakarta usai dituntut 5 tahun penjara kasus gratifikasi K3
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, dijadwalkan membacakan nota pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026)
- Noel akan menanggapi tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman lima tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker
- Kuasa hukumnya menyebut pledoi juga memuat penjelasan soal kinerja Noel selama menjabat Wamenaker
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).
Agenda sidang hari ini menjadi kesempatan bagi Noel untuk menanggapi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda dan uang pengganti terkait perkara tersebut.
"Senin, 25 Mei 2026, pembelaan atau pledoi terdakwa dan para advokatnya," keterangan tertulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar mengatakan pada persidangan hari ini kliennya akan menyampaikan pembelaan pribadinya.
Pembelaan Noel itu, seputar kinerjanya selama menjadi Wamenaker.
"Ada juga (kinerja-kinerja Noel Ebenezer selama menjadi Wamenaker)," jelasnya.
Baca juga: Jelang Sidang Pleidoi Noel Ebenezer, Kuasa Hukum Isyaratkan Kejutan
Diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tuntutan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya jaksa menuntut para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.
Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.
Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Selanjutnya terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.