Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Minta Wartawan Bawakan Bocoran Sprindik KPK

Anas Urbaningrum hanya santai mengomentari tentang namanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum hanya santai mengomentari tentang namanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Walau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bocor ke media, Anas mengaku tidak perlu memberikan penjelasan apa-apa.

"KPK sudah menjelaskan. Majelis tinggi juga. Sudah cukup (penjelasannya)," ujar Anas kepada wartawan termasuk Tribunnews, di DPP Partai Demokrat, Kamis (14/2/2013).

Anas pun bahkan sempat bergurau agar para juru warta membawakan dia Sprindik KPK yang mencatat namanya sebagai tersangka.

"Coba bawa sini. Saya belum lihat," ujarnya sembari tersenyum.

Seperti diketahui, pada Sabtu pekan lalu, beredar dokumen dengan kepala surat berjudul ”Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang.

Anas pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 30/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas