Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudah 11 Rumah Jenderal Djoko Susilo Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo di daerah Depok, Jawa Barat.

Maka sejauh ini, lembaga antikorupsi tersebut telah menyita 11 rumah Jenderal Polisi bintang dua tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dan Pencucian Uang.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2013).

"Iya benar penyitaan rumah itu di daerah Depok kabupaten Bogor. Ini rumah ke-11 yang kami sita terkait DS," kata Johan Budi.

Berikut alamat rumah Djoko Susilo yang disita KPK :

1. Rumah mewah 2 lantai yang terletak di kawasan elite Jl Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Rumah mewah milik Irjen Djoko Susilo yang terletak di Jl Elang Mas, Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Di Perumahan Pesona Kahyangan Mungil I, blok E no 1,  RT 001/RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

4. Di Jl Cikajang No 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

5. Di perumahan elite Klaster Golf Residence Blok C/ No 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

6. Di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo.

7. Di Jalan Langenastran No 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.

8. Di Jalan Sam Ratulangi No 16, Kampung Gremet Manahan, Solo.

9. Di Jalan Patehan Lor No 34 dan 36 Kecamatan Kraton Yogyakarta.

10. Di Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36, Solo.

11. Di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, kecamatan Tapos, Kota Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas