Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukotjo Akan Jalani Pemeriksaan KPK Secara Maraton

Sukotjo S Bambang dikatakan akan lama mendekam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Direktur PT Inovasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sukotjo Akan Jalani Pemeriksaan KPK Secara Maraton
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sukotjo S Bambang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukotjo S Bambang dikatakan akan lama mendekam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) ini masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator SIM hingga Kamis (28/2/2013) depan.

Demikian diungkapkan Pengacara Sukotjo S Bambang, Erick S Paat usai menemui kliennya yang diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Erick mengungkapkan hal tersebut setelah dirinya bertemu dan berkonsultasi dengan kliennya di KPK.

Menurut Erick, Sukotjo akan menjalani pemeriksaan secara marathon selama terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.

"Beliau dibawa dipinjam ke sini, sampai hari Kamis. Nanti Kamis dikembalikan lagi (ke Rutan Kebon Waru, Bandung)," kata Pengacara Sukotjo S Bambang, Erick S Paat.

Menurut Erik, alasannya yang disampaikan penyidik kepadanya adalah karena masih banyak hal yang perlu dimintai keterangan kembali.

"Karena pada waktu dia memberikan keterangan, beberpa pihak yang dimintai keterangan juga tidak membenarkan itu," kata Erick.

Erick memastikan jika kliennya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.

Pada kesempatan ini Erick mengaku jika kliennya memang dijemput tim KPK dari Lapas Kebon Waru, Bandung pada Senin malam tanpa sepengetahuan dirinya selaku kuasa hukum.

"Ternyata hari ini yang diperiksa adalah sebagai saksi Simulator SIM dan belum sampai beliau diperiksa sebagai tersangka," kata Erick.

Erick pun tak mau berspekulasi apabila pemeriksaan kliennya oleh penyidik KPK akan berujung penahanan.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, kami juga tidak bisa menduga-duga. Kami tidak berani menyampaikan apakah ada indikasi ditahan, itu adalah wewenang KPK. Kan dia belum ada penahanan dari KPK, masih tahanan perkara dugaan penggelapan," kata Erick.

Dalam kasus Simulator, Sukotjo sudah berstatus tersangka. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) merupakan dua orang swasta yang mengurusi proyek pengadaan Simulator.

Meski posisinya sebagai tersangka, Sukotjo merupakan saksi penting. Sukotjo yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengaku pernah diminta Budi memberikan uang Rp 2 miliar kepada Irjen Djoko.

Saat itu, posisi Sukotjo sebagai pemilik PT ITI yang merupakan perusahaan subkontraktor pengadaan simulator SIM.

Sukotjo jugalah yang melaporkan dugaan korupsi di proyek Simulator ini hingga menyebabkan Irjen Pol Djoko Susilo mendekam di Rutan Guntur.

Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan. PT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp 90 miliar sementara nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp 196,8 miliar.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas