Sukotjo Bambang akan Menginap di Kantor KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Sukotjo S Bambang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Sukotjo S Bambang.
Sukotjo dimintai kesaksian dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, atas tersangka Irjen Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2/2013), membenarkan bahwa Sukotjo akan menginap di Kantor KPK untuk beberapa hari.
Johan menyatakan pihaknya telah mengantongi izin dari Kepala Lapas Kebon Waru, Bandung, dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Kami sudah izin dari Dirjen dan Kalapas untuk memeriksa yang bersangkutan di Jakarta. Jadi, untuk sementara Sukotjo S Bambang dititipkan di Gedung KPK," kata Johan Budi.
Dalam kasus simulator SIM, Sukotjo sudah berstatus tersangka. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) bersama Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, merupakan dua orang swasta yang mengurusi proyek pengadaan simulator.
Meskisebagai tersangka, Sukotjo merupakan saksi penting. Sukotjo yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku pernah diminta Budi memberikan uang Rp 2 miliar kepada Irjen Djoko.
Saat itu, posisi Sukotjo sebagai pemilik PT ITI, perusahaan subkontraktor pengadaan simulator SIM. Sukotjo juga lah yang melaporkan dugaan korupsi di proyek simulator ini, hingga menyebabkan Irjen Djoko Susilo mendekam di Rutan Guntur.
Perusahaan Budi diduga membeli barang simulator ke perusahaan Sukotjo, dengan harga jauh lebih rendah dari nilai tender yang dimenangkan.
PT CMMA diduga membeli barang ke PT ITI senilai Rp 90 miliar. Sedangkan nilai kontrak tender yang dimenangkan perusahaan tersebut mencapai Rp 196,8 miliar. (*)