Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komite Etik Akan Pidanakan Pimpinan KPK Bocorkan Sprindik

Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anies Baswedan menegaskan bahwa pimpinan KPK yang kedapatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anies Baswedan menegaskan bahwa pimpinan KPK yang kedapatan membocorkan draft administrasi Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, dapat dipidanakan.

"Kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya," kata Anies Baswedan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Dia mengatakan, jika memang pada hasilnya komite etik menyimpulkan bahwa salah satu pimpinan terbukti sebagai pihak yang membocorkan sprindik tersebut, maka pihaknya akan melaporkan hasil itu kepada penegak hukum.

"Kalau ada unsur pidananya kita akan laporkan," kata Anies.

Namun, Anies tak mau menyebut apakah laporan itu akan ditujukan ke Polri atau tidak. Anis justru berharap, jika hal tersebut terjadi, pimpinan mampu legowo untuk mengikuti proses hukum pidana.

"Siapa saja di republik ini yang melanggar undang- undang harus legowo," katanya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas