Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Anas Sarankan Komite Etik Melakukan Digital Forensik

Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyarankan agar Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Anas Sarankan Komite Etik Melakukan Digital Forensik
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat sesi wawancara dengan Kompas TV di kediamannya di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyarankan agar Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan digital forensik menelusuri kasus bocornya dokumen KPK.

Untuk saran tersebut, Firman mengklaim telah menyurati Ketua Komite Etik, Anis Baswedan.

"Lalu, kalau ini terkait ada pihak luar dan pihak dalam, ya sebaiknya ada proses digital forensik juga. Terkait bentuk komunikasi pihak dalam dan pihak luar ini, apa sih bentuknya?" Kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Lalu apa pentingnya digital forensik ?

"Siapa tau ada hubungan komunikasi. Kalau ada hubungan antara pihak luar dan dalam, kita kan gak tau medianya apa. Tapi kan bisa saja, karena sistem di KPK ini mampu memeriksa hal itu," jawab Firman.

Maksudnya komunikasi adanya intervensi politik ?

"Ya kita tadak tahu apa itu namanya, tapi yang jelas kan ada pihak luar dan dalam. Nah ini apa bentuk komunikasinya," jawabnya lagi.

Berbekal hal tersebut, Firman menyampaikan permohonan tersebut. Oleh sebab itu, Firman kembali menegaskan alasan permohonan tersebut demi integirtas penyidikan di KPK.

Firman pun enggan bersepkulasi terkait langkah menghadapi pemeriksaan kliennya ke depan. Terlebih, ungkap Firman, kliennya belum menerima kabar dari KPK untuk diperiksa penyidik maupun Komite Etik.

"Tapi demi integritas ya sementara itu (dihentikan aja) sampai komite etik selesai," katanya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas