Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Istri Kedua Tersangka Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Cegah Istri Kedua Tersangka Djoko Susilo
TRIBUN/DANY PERMANA
Dipta Anindita (kanan) istri mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Dipta diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Djoko Susilo atas dugaan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahdiana bepergian ke luar negeri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi permintaan lembaganya ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini sudah dilayangkan sejak 1 Maret 2013 untuk kurun waktu enam bulam ke depan.

"Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Menurut informasi yang diperoleh, Mahdiana merupakan istri kedua Djoko Susilo yang merupakan mantan Kepala Korlantas Mebes Polri. Mahdiana yang kerap disapa Dian ini diketahui menikah dengan Djoko Susilo sekitar Bulan Mei 2001 lalu di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.

Sebelumnya, pada kasus ini, KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada 9 Januari 2013. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga menjerat Djoko Susilo. Nilai pencucian uang diduga mencapai Rp 45 miliar.

Modus pencucian uang diyakini dilakukan dengan cara pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko Susilo.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas