Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Berencana Panggil Kapolri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Belum Berencana Panggil Kapolri
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Kepala Polri Jendral Polisi Timur Pradopo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM.

Padahal, sebelumnya lemabaga superbodi itu telah memeriksa Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

"Sampai hari ini tidak ada rencana memeriksa Kapolri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (10/3/2013).  Kapasitas Jenderal Timur berkaitan dalam penetapan pemenang lelang pengadaan driving simulator R4 (R4) adalah sebagai penggunaan anggaran.

Jika mengacu pada hal itu Jenderal Timur bisa dikatakan sebagai saksi penting. Ditanyakan hal itu sebagai pertimbangan pemanggilan Johan tetap berkilah.

"Saya tidak bicara materi ya. Sejauh mana materi yang dibutuhkan kan saya gak tau. Sampe hari ini tidak ada rencana memeriksa kapolri. Itu sudah cukup," kata Johan.

Pada sebuah dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, berisi tentang Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran (PA) dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.

Dalam surat keputusan pemenang tender pengadaan Driving Simulator R4 ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian lainnya.

Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan.

Terakhir, dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas