Agus Ajak Tingkatkan Kerjasama Pengembalian Aset Century
Agus Martowardojo meminta semua lembaga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pengembalian aset Bank Century
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta semua lembaga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pengembalian aset Bank Century. Upaya pengembalian aset, kata Agus, juga harus menjadi prioritas dalam menangani kasus Century.
"Idealnya, dalam upaya menagih atau mengklaim ratusan juta dollar itu harus bekerja sama semua pihak. Saya sambut baik catatan untuk selalu bekerja sama dan juga menggunakan Kedubes di Swiss sebagai ujung tombak dalam bentuk koordinasi," ujar Agus, di Gedung Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2013), sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan Timwas Century.
Agus mengungkapkan, Pemerintah RI, kuasa hukum yang ditunjuk pemerintah, hingga Kedutaan Besar harus berhubungan dengan pihak-pihak terkait di Swiss. "Saya ingin usaha ini dapat fokus dan prioritas karena sebagian asetnya ada di Hong Kong atau di Swiss atau negara-negara lain sehingga koordinasi ini bisa terus efektif," kata dia.
Ia juga mendukung bila DPR melakukan inisiatif dengan membentuk tim sendiri yang mengawas perampasan aset ini. "Kalau dari DPR perlu ada suatu tim yang khusus dibentuk untuk menangani, saya dukung. Ini tentu kewenangan DPR," ujar Agus.
Saat ini, aset Bank Century di Hong Kong dan Swiss masih dalam status dibekukan. Artinya, aset tersebut tidak bisa dialihkan dengan cara apapun. Terkait hal itu, upaya Mutual Legal Assistance (MLA) dilakukan. Dalam mekanisme MLA, ada kesepakatan antara Indonesia dengan Hongkong dan Swiss untuk saling membantu dalam masalah ini.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengurus pengembalian aset terkait tindak pidana kasus Bank Century yang berada di luar negeri. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012.
Aset Bank Century di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya di Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment. Adapun aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.