Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Setuju Pengamanan untuk Nazaruddin Ditingkatkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pengamanan bagi Muhammad Nazarudin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in LPSK Setuju Pengamanan untuk Nazaruddin Ditingkatkan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Angelina Sondakh (kiri), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi M Nazaruddin (kanan), Jakarta, Kamis (29/11/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUN JAKARTA/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pengamanan bagi Muhammad Nazarudin, terpidana kasus korupsi wisma Atlet. Dukungan ini merupakan sinyal atas keputusan rapat paripurna LPSK pada 4 Maret 2013 lalu.

"LPSK akan rekomendasikan peningkatan pengamanan bagi Nazaruddin di Lapas, mengingat statusnya saat ini selain sebagai terpidana juga berstatus sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, " kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/3/2013).

Sementara dukungan LPSK terhadap peningkatan pengamanan suami Neneng Sri Wahyuni itu tertuang dalam Surat Rekomendasi LPSK yang segera disampaikan pekan ini.

"Surat rekomendasi akan kami sampaikan ke KPK,Kementerian Hukum dan HAM c.q.Lapas Cipinang dan Mabes Polri," kata Maharani Siti Shopia, Juru Bicara LPSK dalam keterangan pers sama.

LPSK menilai, Nazaruddin memiliki informasi yang sangat penting dalam mengungkap kasus mega korupsi yang lain. Terlebih, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan dirinya kerap mengalami ancaman dari orang yang tidak dikenal.

"Tak jarang informasi yang diungkap Nazaruddin kerap terbukti dalam proses penyidikan dan melahirkan tersangka baru," kata Rani.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengimbau agar Nazaruddin tidak banyak bersuara di media, hal ini menurut Ketua LPSK akan membahayakan keselamatan Nazaruddin, terutama pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi yang disampaikannya.

"Informasi yang diumbar Nazaruddin ke media, bisa jadi target balasan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut, sebaiknya Nazaruddin langsung menyampaikannya ke aparat penegak hukum (KPK atau Polri)," kata Ketua LPSK.


Tribunnews.com -Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas